Pada 12 Juli 2023 pukul 08.30 s.d 11.00 wib di Hall SMP N 4 Pandak,Ngaran, Gilangharjo, Pandak berlangsung Sosialisasi Kenakalan Remaja oleh Polsek Pandak dalam rangka MPLS tahun Ajaran 2023/2024, kegiatan diikuti sekitar 160 orang, antara lain: Sudaryanta,M.Pd ( Kepala SMP N 4 Pandak),Ipda Tetepana ( Kanit Binmas Polsek Pandak),Aipda Rudi Isgiarto SH ( Bhabinkamtibmas Gilangharjo),Guru dan Karyawan SMP N 4 Pandak Pandak, Siswa kelas 7 SMP N 4 Pandak, dapat dilaporkan sebagai berikut:
- Ipda Tetepana ( Kanit Binmas Polsek Pandak), menyampaikan:
a. Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
b. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
c. Kami berharap siswa untuk tidak bolos sekolah dan melakukan hal-hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga. Diharapkan agar segera kembali ke sekolah untuk mengikuti program pembelajaran di kelas agar kelak adik-adik sekalian dapat menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga.
d. Kami menghimbau kepada para siswa tersebut untuk menjauhi pergaulan bebas seperti merokok, sex bebas, menghirup lem fox dan kenakalan remaja lainnya, karena itu hanya akan berdampak buruk bagi adik-adik di kedepannya nanti.
e. Secara etimologi, preventif berasal dari bahasa latin pravenire yang artinya ‘antisipasi’ atau mencegah terjadinya sesuatu. Singkatnya, upaya preventif adalah upaya pengendalian sosial dengan bentuk pencegahan terhadap adanya gangguan.
f. upaya represif merupakan upaya bersifat represi (menekan, mengekang, menahan, atau menindas; dan bersifat menyembuhkan. Jika diartikan secara sederhana, upaya represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang mengalami gangguan.
g. Upaya preventif bertujuan untuk mencegah, sedangkan upaya represif bertujuan untuk memulihkan keadaan sebelum pelanggaran dilakukan.Selain itu, dalam upaya preventif, instrumen yang digunakan adalah aturan. Dalam upaya represif, instrumen yang digunakan adalah sanksi atau hukuman.
Selama kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan lancar




